18:48 Senin | 02 Februari 2026
Profil Singkat PPID Bawaslu Kabupaten Pacitan

Profil Singkat PPID Bawaslu Kabupaten Pacitan

Untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi

Untuk memberikan pelayanan informasi publik yang berkualitas berdasarkan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,

Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Kabupaten Pacitan telah menetapkan  Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan Nomor: 0185/HK.01.01/K.JI-18/09/2023 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagaimana mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.

Penetapan Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten Pacitan Nomor: 0185/HK.01.01/K.JI-18/09/2023 sebagai berikut:

  1. Pembina; Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan;
  2. Tim Pertimbangan PPID; Anggota Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan
  3. Atasan PPID/Penanggungjawab PPID; Plt Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pacitan;
  4. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi; Kepala Subbagian Pengawas Pemilu dan Hubungan Masyarakat
  5. Staf Pelaksana sebagai pelayanan informasi di PPID   

Dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik,  PPID di lingkungan Bawaslu Kabupaten Pacitan berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, sehingga dalam pelaksanaannya sesuai dengan kewenangan dan  Standar Operasional Prosedur.

Sejarah PPID Bawaslu

Bawaslu Terbuka, Pemilu Tepercaya! Semboyan ini menggambarkan kesadaran Bawaslu terhadap posisi keterbukaan informasi. Selain sebagai hak publik, keterbukaan informasi merupakan prasyarat untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas pemilu. Karena itu, pada periode ini, Bawaslu secara serius berupaya mewujudkan PPID Bawaslu yang handal, profesional, dan inovatif.

Tahun 2010 – 2011 :Tahun 2010 – 2011 merupakan fase adaptasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Tantangan dari UU KIP bukan saja pembentukan perangkat kelembagaan, tetapi juga membangun paradigma dan budaya birokrasi.

Tahun 2012 – 2013 :Tanggal 5 April 2012 Bawaslu menerbitkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012. Regulasi ini menjadi Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Bawaslu.

Tahun 2014 :Tahun 2014 Bawaslu menetapkan tiga Standar Operational Prosedur (SOP), yaitu SOP Pelayanan Informasi, SOP Penanganan Keberatan, dan SOP Klasifikasi Informasi.

Tahun 2015 :Tanggal 4 Mei 2015 Bawaslu membentuk struktur PPID dan menetapkan SOP Uji Konsekuensi dan SOP Pengumpulan, Pengelolaan dan Pendokumentasian Informasi.

Tahun 2016 :Tahun 2016 Bawaslu mulai merevisi Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012 guna mengefektifkan pengelolaan dan pelayanan informasi. Di tahun yang sama juga dilakukan peningkatan kapasitas PPID Bawaslu.

Tahun 2017 – 2018 :Tanggal 27 Januari 2017 Bawaslu mencabut Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2012 dan menetapkan Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2017 untuk mengatur obyek yang sama.  Selain itu, ada beberapa lompatan besar lain.

PPID BAWASLU KABUPATEN PACITAN

Jl.MT Haryono No.60 Ploso Pacitan

Telepon - | Email ppidbawaslupacitan@gmail.com